Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pencemaran Nama Baik
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
2020-08-11 20:17:18
 

Para perwakilan marga Silaban saat melaporkan pemilik akun Facebook Tiger Wong ke SPKT Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perwakilan Marga Silaban, Darwin Silaban resmi melaporkan pemilik akun Facebook 'Tiger Wong' ke Polda Metro Jaya, Selasa sore (11/8).

Menurut Darwin akun tersebut diduga telah menyebarkan informasi serta ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok melalui media sosial 'Facebook' yaitu dengan menghina Marga Silaban.

"Sekitar pukul 1 pagi (01.00 WIB) ada kita lihat di akun Facebook komunitas Batak Sedunia pengguna akun Facebook yang namanya Tiger Wong melakukan penghinaan terhadap marga Silaban," kata Darwin saat melaporkan hal itu ke SPKT Polda Metro Jaya.

Berikut nomor laporan Polisi yang diterima oleh perwakilan marga Silaban, LP/4754/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ/Tanggal 11 Agustus 2020.

"Jadi ada yang dia bilang dikatakan marga silaban ini adalah keturunan "an*ng" dan anaknya "an*ng" (nama binatang). Itulah makanya kita dari perwakilan marga silaban membuat laporan ke polisi," bebernya.

Kepada wartawan, Darwin yang juga berprofesi sebagai advokat (pengacara) mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui latarbelakang atau yang mendasari pemilik akun tersebut mengatakan hal yang dinilai tidak pantas sehingga mendapatkan respon dan memancing amarah dari perkumpulan marga Silaban.

"Kurang lebihnya kita sih tidak tau ya, tetapi begitu diselidikin kayak ada bersinggungan ketika memang saudara tiger wong ini mungkin dia share langsung dan ada yang ke marga Silaban juga. Dan Silaban itu mungkin dia komen, tetapi setelah itu kita dibawa-bawa," terangnya.

Atas penghinaan yang dilakukan pemilik akun Facebook 'Tiger Wong' itu, lanjut Darwin, marga Silaban tidak terima dan menempuh jalur hukum.

"Kita perwakilan marga Silaban menempuh jalur hukum, terlapor dalam lidik pihak kepolisian. Dan berharap agar terlapor segera ditangkap," lugas Darwin.

Adapun barang bukti yang telah diserahkan kepada polisi, terdiri dari bukti video dan potongan tampilan pemilik akun tersebut saat mengatakan nada atau ujaran kebencian.

"Barang bukti screenshot dan video yang mengatakan bahwa keturunan marga Silaban keturunan an**ng. Lebih kurang ada 6-7 lembar tulisan dan video,” ujarnya.

Darwin juga mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada ketua marga Silaban di seluruh provinsi Indonesia dan dunia, agar menempuh proses hukum, dan mengajak seluruh marga Silaban untuk menghindari keributan.

“Mengajak seluruh marga Silaban yang ada di Indonesia dan seluruh dunia untuk tidak bertindak represif. Supaya tidak ada yang merugikan diri sendiri, juga termasuk marga Silaban dan menyikapi masalah ini dengan kepala dingin,” tandasnya.

Pemilik akun tersebut terancam pidana pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2